SELAMAT DATANG DI AHLUL BAIT NABI SAW

AHLUL BAIT NABI SAW: Media Agama Dan Hati Umat Islam * Media Persatuan dan Kesatuan Sunni Dan Syiah


Kita perlu bersyukur kepada Allah swt karena Ia menghalalkan jual beli. Dengan jual beli kita mencari nafkah untuk kehidupan kita.

Begitu pentingnya masalah jual beli ini, jika tidak sah, maka uang yang dihasilkan pun tidak halal. Oleh karena itu kita perlu mengetahui bagaima jual beli yang sah menurut Ahlul Bait as.
Berikut ini kurang lebih syarat-syarat jual beli yang sah:

Syarat akad
Dalam jual beli tidak perlu diucapkan akad secara lisan dan berbahasa Arab, kita bisa menggunakan bahasa apapun atau bahasa tubuh (tidak harus lisan) ataupun apa saja yang menunjukkan kehendak pembeli dan penjual dalam muamalah. Bayangkan saat seseorang pembeli memberi uang kepada penjual lalu ia mengambil barang yang diinginkan kemudian penjual menerima dan mengantongi uang tersebut, hal itu sudah cukup sebagai akad jual beli dan sah.

Syarat barang yang dijual belikan
  1. Ukuran dan kuantitasnya atau timbangannya harus jelas seberapa;
  2. Barang yang dijual belikan bisa diserahkan kapanpun diinginkan. Contohnya seseorang tidak bisa menjual kuda-nya yang telah kabur lalu hilang kepada orang lain karena dia tidak bisa menyerahkan kuda tersebut;
  3. Kriteria barang yang dijual dengan barang yang diterima oleh penjual harus jelas;
  4. Tidak ada pihak lain (selain penjual dan pembeli) yang memiliki hak-hak tertentu terhadap barang tersebut. Misalnya jika ada sebuah jam tangan yang dititipkan kepada seseorang, orang itu tidak berhak menjualnya kepada orang lain tanpa ijin pemilik aslinya;
  5. Berdasarkan ihtiath mustahab, yang dijual adalah “barang itu sendiri” bukan “manfaatnya”.

Syarat-syarat penjual dan pembeli
  1. Harus baligh;
  2. Harus berakal, yang dimaksud adalah harus sadar dan benar-benar mengerti apa yang dilakukan, tidak seperti orang yang mabuk atau gila;
  3. Hakim Syar’iy tidak melarangnya bermuamalah (terkadang dikarenakan hutang atau masalah tertentu yang tidak bisa dibayar, hakim syar’iy menahannya dan melarangnya bermuamalah);
  4. Memiliki kehendak serius untuk jual beli, bukan bercanda;
  5. Tidak dipaksa oleh siapapun;
  6. Pembeli dan penjual harus merupakan pemilik barang dan pengganti barang itu (misalnya uang) yang akan dijual belikan.

Semoga muamalah Anda sah dan berkah.

(Islam-Quest/hauzahmaya/ABNS)

0 komentar:

 
AHLUL BAIT NABI SAW - DOA, BUKU, KHASANAH © 2013. All Rights Reserved. Powered by AHLUL BAIT NABI SAW
Top