SELAMAT DATANG DI AHLUL BAIT NABI SAW

AHLUL BAIT NABI SAW: Media Agama Dan Hati Umat Islam * Media Persatuan dan Kesatuan Sunni Dan Syiah

ilustrasi anak kecil umrah.

Sehubungan dengan ibadah ini anak-anak dibagi menjadi dua bagian, yaitu: anak-anak mumayyiz dan anak-anak ghairu mumayyiz.
  1. Anak mumayyiz adalah anak yang telah mengetahui baik dan buruk sesuatu dan diapun dapat melakukan amalan-amalan Umrah Mufradah dengan benar.
  2. Anak ghairu mumayyiz adalah anak yang belum mencapai tingkat mumayyiz atau belum dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dan belum bisa melakukan amalan-amalan Umrah Mufradah dengan baik.
Seorang anak yang telah mencapai tingkat mumayyiz, maka dia sendirilah yang harus melakukan ihram dan amalan-amalan lainnya. Dan dalam hal-hal yang dia tidak dapat melakukannya, maka bapak atau pembimbingnya dapat memberikan bantuan atau pertolongan kepadanya.

Adapun anak yang belum mumayyiz maka amalan-amalan Umrah Mufradahnya  bisa dilakukan sebagai berikut:
  1. Ihram, dalam hal ini, pemandu atau ayahnya dapat memakaikan pakaian ihram kepadanya dan menyuruhnya untuk melakukan niat ihram. Apabila dia bisa membaca talbiyah, maka dia harus membacanya sendiri. Apabila tidak bisa, maka ayahnya atau pemandunya bisa mendiktenya, misalnya ayahnya membaca satu-satu kemudian anak tersebut mengikutinya. Dan apabila hal inipun masih belum dapat dia lakukan, maka ayah atau pemandunya itulah yang harus membacakan talbiyah dengan niat mewakili (menggantikan) kewajiban talbiyah anak yang belum mumayyiz tersebut.
  2. Thawaf, pada saat melakukan thawaf, anak yang belum mumayyiz ini harus melakukan thawafnya sendiri apabila mampu, dan apabila dia tidak mampu melakukannya sendiri maka dia boleh digendong atau dibawa mengelilingi Ka’bah untuk melakukan Thawaf sebanyak tujuh kali putaran.
  3. Shalat thawaf, apabila anak yang belum mumayyiz tersebut bisa melaksanakan shalat thawaf sendiri, hendaklah dia disuruh melaksanakannya, dan apabila dia belum mampu melakukan shalat thawaf maka ayah atau pemandunya bisa melaksanakan shalat thawaf tersebut sebagai wakil dari anak tersebut.
  4. Sa’iy bisa dilaksanakan seperti pelaksanaan thawaf di atas, yaitu jika bisa dia yang harus melaksanakannya sendiri, jika tidak maka ayah/ walinya mewakilinya dalam pelaksanaan sa’iy.
  5. Memotong atau mencukur rambut atau kuku, yaitu dengan cara rambut atau kukunya dipendekkan atau dipotong setelah melaksanakan Sa’iy.
  6. Thawaf Nisa serta Shalat Thawaf Nisa dapat dilaksanakan sebagaimana keterangan yang disebutkan pada Thawaf Umrah dan Shalat Thawaf Umrah di atas.
Catatan:
  1. Membawa anak kecil untuk melakukan amalan umrah seperti ihram dan seterusnya hukumnya mustahab atau sunah. Oleh karena itu para jemaah yang membawa bersamanya anak kecil yang belum baligh ke kota Mekkah dan Madinah, apabila mereka menginginkan agar anaknya melakukan Umrah Mufradah juga, hendaklah diperhatikan dengan sebaik-baiknya sehingga amal ibadahnya dapat dilaksanakan dengan baik, benar, sempurna dan tidak ada problem, kekurangan atau cacat.
  2. Anak-anak yang telah berihram untuk Umrah Mufradah, maka dia pun harus melakukan Thawaf dan Shalat Thawaf dalam keadaan yang suci atau mempunyai wudhu. Oleh karena itu apabila seorang anak mumayyiz telah mampu melakukan wudhu dengan benar dan sempurna, maka ia sendirilah yang harus mengambil air wudhu untuk melakukan Thawaf dan Shalat Thawaf tersebut. Apabila dia belum mumayyiz dan belum bisa mengambil air wudhu maka sang ayah/wali mengajarkan kepadanya bagaimana tata cara berwudhu sehingga dia bisa mengambil wudhu sendiri. Apabila setelah diajarkan masih tetap belum bisa melakukan  wudhu, maka hendaklah orang tua atau pembimbingnya mewudhu’kannya atau membantunya dalam pelaksanaan wudhu’.
  3. Seorang anak yang telah melakukan ihram untuk Umrah Mufradah, diharuskan baginya untuk melaksanakan Thawaf Nisa dan juga Shalat Thawaf Nisa. Apabila dia tidak melaksanakan Thawaf Nisa dan Shalat Thawaf Nisa maka ia tidak bisa melakukan akad nikah (perkawinan)
  4. Thawaf yang dilakukan oleh anak laki-laki (yang belum baligh) atau orang laki-laki dewasa yang belum dikhitan, dianggap tidak sah. Oleh karena itu orang tua atau wali dari anak-anak tersebut, apabila dia mempunyai anak kecil laki-laki dan belum dikhitan, sebaiknya tidak melakukan ihram (tidak ber ihram), sekalipun dia belum mumayyiz.
  5. Pembimbing atau wali dari anak kecil, hendaklah menjauhkan anak yang sedang ihram tersebut dari segala hal yang diharamkan selama pelaksanaan ihram, kecuali berjalan di bawah payung atau naungan dimana hal itu diharamkan bagi orang laki-laki dewasa saja, dan diperbolehkan bagi anak kecil.
  6. Dalam melakukan Thawaf dan Sa’iy haruslah menjaga syarat-syarat yang telah ditentukan, misalnya ketika thawaf badan dan pakaian anak kecil tersebut diharuskan dalam keadaan suci dan hendaklah bagian badan sebelah kirinya mengarah ke Ka’bah dan ketika melakukan Thawaf atau Sa’iy hendaklah dalam keadaan terjaga atau sadar. Oleh karena itu sangat dipesan atau dianjurkan bagi mereka yang tidak mampu memperhatikan anak-anak kecil tersebut dengan baik, hendaknya jangan meng ihram kan mereka (artinya biarkan mereka dari awal tidak melakukan ihram dan umrah. Pent.).
Disarikan dari Buku Tata Cara Umrah Mufradah. (hauzahmaya.com/ABNS)

0 komentar:

 
AHLUL BAIT NABI SAW - DOA, BUKU, KHASANAH © 2013. All Rights Reserved. Powered by AHLUL BAIT NABI SAW
Top